Samsat Online
Perkembangan teknologi ternyata membuat proses perpajakan menjadi lebih mudah,lho.
Kini Anda bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online.
Yuk, kita simak pembahasannya!
Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor
Melansir dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
PKB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.Besaran Pajak Kendaraan Bermotor merupakan hasil dari perkalian tarif pajak yang berlaku dengan 2 faktor berikut:
- Nilai jual kendaraan bermotor.
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Sedangkan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, dan naik sebesar 0,5% untuk kendaraan berikutnya.
- Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%.
- Tarif pajak kendaraan bermotor untuk:
- TNI/Polri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50%
- Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50%
- Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%
- Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20%.Wajib pajak ini memiliki tujuan untuk kelancaran pembangunan.Sedangkan bagi Anda sebagai subjek pajak adalah kemudahan saat mengajukan pinjaman, karena rekaman pembayaran kewajiban pajak Anda menjadi pendukung apakah pinjaman Anda disetujui atau tidak.Melihat pentingnya pajak kendaraan, sebaiknya Anda juga mengetahui tentang sistem pajak tersebut. Finansialku telah merangkumnya sebagai berikut:
Persyaratan Pengajuan Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan pada dasarnya terbagi menjadi 2, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Perbedaan persyaratannya adalah sebagai berikut:#1 Pajak Tahunan
Pajak tahunan merupakan pajak pengesahan STNK per tahun. Umumnya, pengurusan pajak tahunan dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat terdekat di wilayah Anda, atau kini Anda juga bisa menggunakan fasilitas online.Sayangnya, fasilitas online PKB ini belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia, baru di beberapa daerah saja.Adapun persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah sebagai berikut:- STNK asli,
- KTP asli,
- sejumlah uang untuk pembayaran pajak.
*Catatan: Nama yang tercantum di KTP harus sama dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB.#2 Pajak Lima Tahunan
Selain pajak tahunan, Anda juga diwajibkan membayar pajak lima tahunan yang sama-sama merupakan pajak penggantian STNK.Namun pada periode ini, juga akan dilakukan proses penggantian plat kendaraan.Pajak lima tahunan saat ini tidak bisa dibayarkan secara online, sehingga hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.Hal ini disebabkan adanya pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas.Adapun persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah sebagai berikut:- STNK dan BPKB asli,
- KTP asli,
- Formulir cek fisik kendaraan yang bisa dibeli di Kantor Samsat.
Setelah memberikan seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan, maka Anda akan menerima slip untuk pembayaran pajak lima tahunan.Setelah membayar, Anda akan menerima kwitansi tanda lunas.Anda kemudian bisa mengambil STNK yang baru sesuai tanggal pengambilan yang tertulis di bagian belakang STNK yang lama.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online
Seperti telah disebutkan sebelumnya, kini membayar pajak kendaraan semakin dipermudah dengan perkembangan sistem Samsat yang mengikuti kemajuan teknologi.Ya, kini Samsat telah menyediakan beberapa layanan online bagi Anda, misalnya saja:- Kendaraan bermotor keadaan pengesahan STNK 1 Tahun.
- Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
- Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
- Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
- Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.Kemajuan teknologi Samsat ini memiliki banyak kelebihan, yaitu:Bagi SamsatData yang lebih akurat dan up to date untuk melihat dengan jelas realisasi dan penerimanya per UPT PPD maupun secara keseluruhan.Bagi Wajib PajakKemudahan pembayaran pajak kendaraan (PKB), karena dapat membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun selama 1 provinsi.
Cara Kerja Samsat Online
Saat ini (per tahun 2018), tercatat layanan Samsat Online ini sudah tersedia di beberapa provinsi berikut:- Jawa Barat http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Timur http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
- Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/
- DKI Jakarta http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- Nanggroe Aceh Darussalam esamsat.acehprov.go.id
Namun, cara kerja setiap wilayah masih berbeda-beda. Agar tidak bingung, yuk lihat cara kerja Samsat Online sesuai wilayah Anda:
Comments
Post a Comment